Tersangka Kasus Peredaran Narkoba, Briptu MAR Diperiksa

- 24 Agustus 2022, 22:38 WIB
Ilustrasi narkoba. Briptu MAR diperiksa terkait kasus narkoba pada 24 Agustus 2022.
Ilustrasi narkoba. Briptu MAR diperiksa terkait kasus narkoba pada 24 Agustus 2022. / Pixabay/RenoBeranger/

Sementara persoalan pelanggaran kode etik profesi Polri dan disiplin diakui Iwan Hidayat belum bisa diproses.

“Ini belum bisa ditangani karena harus inkrah (putusan tetap pengadilan) dulu, baru bisa kami lihat apa ada pelanggaran kode etik profesi Polri,” kata Iwan.

Briptu MAR tertangkap bermula dari proses pengembangan kasus dari tersangka CA yang mengedarkan sabu-sabu di Kabupaten Dompu.

CA menjelaskan kalau dirinya mendapatkan sabu-sabu dari Briptu MAR, sehingga Polri harus menyusun skenario untuk menangkap Briptu MAR dengan berpura-pura melakukan transaksi.

Baca Juga: Mantan Perdana Menteri Malaysia Ditahan, Pihak Penjara Bantah Beri Fasilitas Khusus

Ditemukan barang bukti sebanyak 91 gram Narkoba jenis sabu-sabu, dan Briptu MAR akan dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Selain itu, berdasarkan hasil penyidikan, didapati bahwa Briptu MAR juga positif sebagai pengguna Narkoba.

Tertangkapnya Briptu MAR sebagai pengedar dan pengguna Narkoba ini menjadi salah satu daftar panjang anggota Polri yang terlibat tindak pidana dalam barang haram tersebut.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah