Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Polri: Sudah Diperiksa 3 Kali

- 19 Agustus 2022, 15:14 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J baru-baru ini.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J baru-baru ini. /Antara/Laily Rahmawaty

PR TASIKMALAYA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Penetapan tersangka Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini disampaikan siang ini dalam konferensi pers.

Putri Candrawathi terjerat Pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Sejauh ini perkara yang menyangkut Putri Candrawathi dan perannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, polisi sudah memeriksa yang bersangkutan sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ditetapkan sebagai Tersangka, Langsung Jatuh Sakit?

Hal ini ditegaskan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

"Kami sampaikan perkembangan penyidikan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua," kata Andi Rian dalam konferensi pers yang digelar 19 Agustus 2022.

Sudah ada 52 orang saksi yang di dalamnya termasuk saksi ahli.

"Dari serangkaian proses penyidikan yang dilakukan sampai hari ini, penyidik telah memeriksa 52 orang saksi, termasuk di dalamnya ahli terkait DNA, balistik metalurgi, ahli kedokteran forensik, digital forensik, termasuk Inafis," terangnya.

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah