LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi, Berikan Kapolri 2 Rekomendasi Ini

- 16 Agustus 2022, 13:34 WIB
LPSK memberikan dua rekomendasi pada Kapolri terkait kasus istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan kaitannya dengan kematian Brigadir J.
LPSK memberikan dua rekomendasi pada Kapolri terkait kasus istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan kaitannya dengan kematian Brigadir J. /Pikiran-rakyat.com/Muhammad Rizky Pradila/

PR TASIKMALAYA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) beberapa waktu lalu menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroso mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam pengajuan perlindungan dari Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo tersebut.

Selanjutnya, LPSK memberikan dua rekomendasi pada Kapolri untuk menindaklanjuti terkait kondisi psikologis Putri Candrawathi.

Menurut penjelasan LPSK, Putri Candrawathi tidak memiliki kompetensi yang memadai secara psikologis untuk memberikan keterangan terkait dua laporan polisi yang masuk.

Baca Juga: Telusuri Faktor Pemicu Penembakan Brigadir J, Timsus Pergi ke Magelang

Dua laporan polisi itu yakni tentang percobaan pembunuhan dan kejahatan terhadap kesopanan (pelecehan seksual).

"Tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai untuk menjalankan pemeriksaan dan memberikan keterangan, termasuk pada LPSK," kata Susilaningtyas dalam konferensi pers yang digelar 15 Agustus 2022.

Terkait laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, LPSK menilai bahwa istri Ferdy Sambo itu kurang bisa dipercaya.

Hal tersebut disimpulkan LPSK setelah melakukan asesmen terhadap istri Ferdy Sambo itu.

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x