Putri Candrawathi Dapat Dipidana Gegara Buat Laporan Palsu, Begini Kata Pengamat

- 14 Agustus 2022, 21:58 WIB
Pengamat hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dapat dipidana karena membuat Laporan Palsu.
Pengamat hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dapat dipidana karena membuat Laporan Palsu. /ANTARA

PR TASIKMALAYA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terancam pidana karena membuat Laporan Palsu terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai dugaan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi bisa menjadi Laporan Palsu.

Menurut Abdul Fickar Hadjar, laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J pada Putri Candrawathi bisa diartikan sebagai dua hal.

Salah satu tafsiran dari kasus dugaan pelecehan seksual oleh Putri Candrawathi ini adalah melaporkan berita bohong.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Minta Putri Candrawathi Jujur soal Pelecehan, Komnas HAM: Belum Ada Bukti Kuat

Sebagaimana diketahui, Polri sudah menghentikan penyidikan kasus ini beberapa waktu lalu.

"Perbuatan itu bisa ditafsirkan dua, pertama melaporkan berita bohong, berita yang tidak ada kejadiannya," kata Abdul Fickar Hadjar pada 14 Agustus 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Selanjutnya, laporan istri Ferdy Sambo itu bisa diartikan untuk menutupi kejahatan yang lain.

"Kedua, dia sengaja untuk menutupi kejahatan yang lain," lanjutnya.

Baca Juga: LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Bharada E Terkait Kasus Brigadir J, Ini Alasannya

Bisa jadi laporan tersebut disengaja untuk menutupi kasus lainnya.

"Ada kesengajaan untuk menutupi kejadian yang lain sehingga seolah-olah tidak terjadi tindak pidana, dia sebagai pelaku," ungkapnya.

Kemudian istri Ferdy Sambo melaporkan seolah-olah menjadi korban.

"Tapi dia dengan melaporkan itu seolah-olah dia ini menjadi korban," jelasnya.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Percakap Terakhir sebelum Penembakan Brigadir J

Bila terbukti melaporkan berita bohong, istri Ferdy Sambo itu bisa terjerat dua pasal.

Lebih lanjut, Fickar menjelaskan bahwa pelapor bisa terjerat Pasal 220 yang didalamnya tercantum mengenai Laporan Palsu dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Kemudian Pasal 221 yang secara jelas mengatur ancaman pidana pihak-pihak yang menghilangkan bukti-bukti agar tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum dengan ancaman pidana paling lama 9 bulan.

Kemudian Polri juga mengkategorikan laporan istri Ferdy Sambo ini dalam 'obstruction of justice' yang di mana termasuk dalam upaya menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Buat Album Terkait Kasus Kematian Brigadir J, Deolipa Yumara: Judulnya Gangster Sambo

Sejauh ini, istri Ferdy Sambo itu belum bisa dimintai keterangan oleh pihak berwajib karena dikabarkan sedang mengalami trauma berat dan depresi akibat tragedi kematian Brigadir J.

Selain itu, permohonan perlindungan korban oleh Putri Candrawathi ini ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena status hukumnya menjadi tidak jelas.***

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x