LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Bharada E Terkait Kasus Brigadir J, Ini Alasannya

- 14 Agustus 2022, 15:14 WIB
LPSK mengungkapkan alasan memberikan perlindungan darurat untuk Bharada E, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
LPSK mengungkapkan alasan memberikan perlindungan darurat untuk Bharada E, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/HO LPSK

PR TASIKMALAYA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memberikan perlindungan darurat pada Bharada E atau Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang direncanakan Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan LPSK belum lama ini, setelah sebelumnya Bharada E mengajukan justice collaborator terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

LPSK telah selesai melakukan asesmen pada Bharada E yang kini menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang berlangsung di rumah Ferdy Sambo.

Bharada E meminta perlindungan sekaligus mengajukan justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini selama didampingi pengacara Deolipa Yumara dan M Burhanudin.

Baca Juga: Soal Pencabutan Kuasa, Deolipa Yumara Sebut Bharada E Ada di Tahanan: Nggak Bisa Ngetik, Siapa yang Buat Ini?

"Ya, ketemu Bharada E dan kita sudah lakukan asesmen sekaligus pada sore menjelang malam," kata Hasto Atmojo Suroyo pada 12 Agustus 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Untuk sementara waktu, Richard akan diberikan perlindungan darurat dalam kasus yang menghebohkan masyarakat ini.

Richard diduga menjadi saksi kunci dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah mantan Kadiv Propam itu.

"Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E," tambahnya.

Baca Juga: Deolipa Yumara Ungkap Kejanggalan Surat Pencabutan Kuasa Bharada E: Nggak Ada Tanggal Sama Jamnya

Richard resmi dilindungi sejak Jumat, 12 Agustus 2022.

"Terhitung mulai hari ini, kita berikan perlindungan darurat. Karena keputusan belum lewat sidang paripurna," ujarnya.

"Jadi, darurat dulu yang diberikan meskipun esensinya sama," pungkasnya.

Sementara itu permohonan justice collaborator masih didalami dan akan diumumkan Senin besok.

Baca Juga: Eks Pengacara Bharada E Minta Fee Rp15 T, Deolipa Yumara: 5 Hari Kerja Nggak Tidur-tidur

Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi perhatian masyarakat.

Setelah melalui penyidikan yang berliku, akhirnya Ferdy Sambo mengakui bahwa dia adalah aktor utama pembunuhan tersebut.

Sebelumnya, tersangka utama dalam kasus tersebut adalah Richard Eliezer.

Setelah berganti pengacara, Richard akhirnya mengakui bahwa keterangan pertama yang dituangkan BAP itu adalah sebuah skenario.

Baca Juga: Bharada E Tunjuk Kuasa Hukum Baru Setelah Cabut Kuasa dari Deolipa Yumara dan M Burhanudin

Dalam keterangan itu, tidak terjadi tembak-menembak seperti yang diceritakan di awal.

Ternyata terjadi peristiwa penembakan, di mana Richard diminta Ferdy Sambo untuk menembak seniornya sendiri, Yosua di rumah dinas.

Menurut keterangan dari mantan pengacara Richard, Deolipa Yumara, mantan kliennya itu menembak Yosua dalam keadaan tertekan dan ketakutan.

"Woi, tembak, tembak, tembak," kata Deolipa menggambarkan situasi psikologi yang dialami mantan kliennya saat diminta Ferdy Sambo untuk mengeksekusi.

Baca Juga: Apakah Bharada E Mengetahui Hubungan Istri Ferdy Sambo dan Brigadir J? Ini Kata Pengacara

Keterangan dari mantan pengacara Bharada E itu tentu saja mengejutkan masyarakat.

Pasalnya, tidak ada yang menyangka Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam tega mengeksekusi ajudannya sendiri, Brigadir J.***

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah