Mardani Maming Diperiksa KPK, LSAK Minta Publik Kawal Kasus Sosok Pegiat Anti Korupsi Itu

- 28 Juli 2022, 16:24 WIB
Mardani Maming akhirnya datang dan diperiksa KPK setelah ditetapkan menjadi DPO, LSAK minta publik agar mengawal prosesnya.
Mardani Maming akhirnya datang dan diperiksa KPK setelah ditetapkan menjadi DPO, LSAK minta publik agar mengawal prosesnya. /Instagram @mardani_maming

PR TASIKMALAYA - Mardani Maming selaku mantan Bupati Tanah Bumbu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mardani Maming datang bersama dengan kuasa hukumnya Denny Indrayana. Sebelumnya, tim kuasa hukum Mardani Maming sempat mengirimkan surat penundaan pemeriksaan.

Diketahui sidang mengenai praperadilan Mardani Maming masih dalam proses.

Mardani Maming mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Jawab Jujur, Pistol atau Orang yang Dilihat Pertama? Ungkap Apakah Anda Orang yang Bijaksana

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022, hakim Hendra Utama Sotardodo menolak praperadilan Mardani Maming.

Hakim menyatakan bahwa KPK sudah sesuai dengan prosedur dalam menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka.

Mardani Maming adalah tersangka dugaan korupsi perizinan pembangunan pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

KPK sempat memasukkan Mardani Maming dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Tes IQ: Si Otak Kreatif Mampu Melihat Kuda, Gunakan Logika Observasi Anda

Hal itu dilakukan oleh KPK karena Mardani Maming tidak hadir dalam dua kali panggilan oleh tim penyidik.

Bahkan, KPK menilai Mardani Maming tidak kooperatif.

Hari ini Kamis, 28 Juli 2022 pukul 14.00 Mardani Maming didampingi kuasa hukumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Saya hadir disini sesuai dengan janji saya ke KPK tanggal 25 (Juli) bahwa saya akan hadir pada tanggal 28 Juli. kata Mardani Maming, Kamis, 28 Juli 2022.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1055: Tujuan Kedatangan Shanks dan Senjata Kuno Pluton di Wano Akhirnya Terungkap

Ia juga mengaku pada 25 Juli surat tersebut telah diterima KPK tetapi pada esok harinya malah dinyatakan sebagai DPO.

"Kami akan siap menghadapi proses hukum selanjutnya, dan tetap berikhtiar maksimal, sambil tak putus berdoa, untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, keadilan yang sebenar benarnya," kata Denny Indrayana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Disamping, Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) meminta publik untuk terus mengawal kasus Mardani Maming. Sirojudin peneliti LSAK mendukung KPK untuk menegakkan keadilan.

"Biarkan publik ikut mengawal ini secara transparan demi transparan demi supremasi hukum dan keadilan," kata Sirojudin masih dari Antara News.

Baca Juga: Jeongyeon TWICE Muncul Pertama Kalinya Setelah 5 Bulan, Netizen Ramai Komentari Keadaannya

"Kami mendukung KPK bahwa siapapun yang bersalah harus ditindak tegas karena semua sama di mata hukum," sambungnya.

Sirojudin juga merasa heran dengan pembela Mardani Maming. Karena mantan Wakil Menteri HAM dan Hukum Denny Indrayana sebagai pembelanya.

Mantan anggota KPK Bambang Widjojanto juga menjadi pembela dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

"Ironisnya, keduanya adalah pegiat anti korupsi," kata Sirojudin.

Baca Juga: Tes IQ: Bukan 5, Ada Berapa Jumlah Wajah di Gambar? Si Cerdas dan Teliti Mudah Menemukannya!

Menurut Sirojudin, Bambang Widjojanto selaku salah satu pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) dan mantan anggota KPK seharusnya mengerti dan mendukung proses KPK.

"Tentu kami prihatin hari ini Mardani Maming menghilang dan tidak diketahui keberadaannya," kata Sirojudin, Rabu, 27 Juli 2022.

"Padahal, kehadirannya itu penting untuk membuka kasus yang menjeratnya agar terang benderang dan memenuhi prinsip keadilan," sambungnya.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah