NIK Bisa Dijadikan NPWP, Berikut 3 Keunggulan Format Baru!

- 28 Juli 2022, 08:05 WIB
Ilustrasi. Kini NIK bisa dijadikan sebagai NPWP agar praktis, berikut keunggulan lainnya dari format baru.
Ilustrasi. Kini NIK bisa dijadikan sebagai NPWP agar praktis, berikut keunggulan lainnya dari format baru. /Rozak Abidin/Portal Purwokerto

PR TASIKMALAYA - NPWP merupakan singkatan/akronim dari Nomor Pokok Wajib Pajak.

NPWP adalah suatu dokumen yang sering dijadikan persyaratan administrasi di dalam berbagai keperluan.

Seperti untuk membuka usaha, syaratnya menggunakan NPWP.

Namun, pada saat ini NPWP dan nomor induk kependudukan (NIK) telah terintegrasi, seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram resmi @Indonesiabaik.id.

Baca Juga: Tes IQ: Jangan Ngaku Jenius Jika Belum Bisa Temukan 13 Binatang pada Gambar Ini!

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI) sudah membuat pengesahan perihal inovasi NIK, yang dapat dimanfaatkan/digunakan sebagai NPWP.

Adanya fasilitas pada format baru NPWP ini, sudah berlaku sejak 14 Juli 2022.

Lalu, apa saja kemudahan lain yang diperoleh dari format baru NIK ini? Simak penjelasannya.

Beberapa keunggulan dari NIK pada saat ini, yaitu:

Baca Juga: Tes Psikologi Kamu Lihat Orang atau Tengkorak? Tentukan Apa yang Paling Berharga Bagimu dalam Hidup

1. Menyederhanakan administrasi dan kepentingan nasional

2. Integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan

3. Memudahkan wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan

Selain hadir keunggulan-keunggulan yang disebutkan, NIK juga terkoneksi dengan beberapa layanan, di antaranya:

Baca Juga: Curahan Hati Ria Ricis Pasca Lahiran Operasi Sesar, Air Ketuban Turun Drastis di Minggu ke-38

1. Administrasi pemerintahan

2. Pencairan dana pemerintah

3. Ekspor dan impor

4. Perbankan dan keuangan

5. Pendirian badan usaha dan perizinan berusaha.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah