3 Cara Cek NIK Secara Online, Tidak Perlu Ribet!

- 27 Juni 2022, 09:44 WIB
Berikut tiga cara cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara online, tidak perlu ribet, bisa lewat WhatsApp.*
Berikut tiga cara cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara online, tidak perlu ribet, bisa lewat WhatsApp.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT

PR TASIKMALAYA - Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan nomor identitas penduduk yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun, ternyata terkadang NIK tidak tercatat di kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) Nasional.

Oleh karena itu, sekarang masyarakat sudah dapat mengecek secara online, NIK-nya sudah terdaftar atau belum.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, terdapat 3 cara mudah untuk mengecek NIK secara online.

Baca Juga: Tes IQ: Otak Anda Harus Bekerja Keras untuk Temukan Mutiara Sebagai Bukti Diri Anda adalah si Paling Teliti

Berikut cara cek NIK secara online:

1. Melalui call center Halo Dukcapil di nomor 1500-537

2. Cek melalui pesan WhatsApp dan SMS ke nomor 08118005373

Dengan format SMS:

Baca Juga: Tes Fokus: Lihat Jerapah yang Tidak Memiliki Telinga? si Jeli dan Teliti Menemukannya dengan Singkat

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x