PR TASIKMALAYA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Reinhard Golose mengatakan bahwa dirinya sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK telah menolak untuk pengujian ulang materi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengenai penggunaan ganja medis.
Petrus pun mengatakan bahwa melihat dasar hukum dan Undang Undang bahwa ganja termasuk dalam Narkotika golongan I.
Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika telah dengan tegas menyatakan bahwa Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Prof. Zubairi Djoerban Beberkan Dampak Penggunaan Ganja Medis dan Keamanannya bagi Kesehatan
Sementara asal 8 ayat (2) UU Narkotika menyatakan dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Narkotika golongan 1 juga untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Petrus juga mengatakan bahwa penggunaan ganja sudah mencapai angka 41,6 persen. Dari angka tersebut sebagian besar digunakan untuk obat-obatan.
"Marilah kita bersama-sama menyelamatkan generasi bangsa Indonesia ini. Sekali lagi, untuk kepentingan ilmu pengetahuan dengan aturannya, silakan," ujar Petrus dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.