PR TASIKMALAYA – Ramai diberitakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan terkait legalisasi ganja medis untuk kesehatan.
Pernyataan penolakan penggunaan ganja medis tersebut, disampaikan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 20 Juli 2022.
MK menimbang, jenis narkotika golongan I (ganja) untuk pelayanan medis dan atau terapi belum terbukti secara ilmiah.
Adapun terkait beberapa negara yang melegalkan ganja untuk keperluan medis, MK berpendapat bahwa hal tersebut tidak dapat digeneralisir.
“Dengan belum ada bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif, maka keinginan para pemohon sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya, baik secara medis, filosofis, maupun yuridis,” ujarnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada Rabu, 20 Juli 2022.
Lantas apakah benar penggunaan ganja medis aman?
Untuk menjawab hal tersebut, Profesor Zubairi Djoerban selaku Dokter Spesialis Penyakit Dalam Sub Spesialis Hematologi Onkologi Medik menjelaskan melalui Instagram pribadinya @profesorzubairi seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
Menurutnya, ganja medis tidak berarti sepenuhnya aman meski memang telah dilegalkan di sejumlah negara.
Baca Juga: Ending Yumi's Cells Season 2 Berdasarkan Webtoon, Yoo Babi dan Yumi Tak Berakhir Bersama?