Baca Juga: Tes Logika: Kamu Mau Mengosongkan Bak Mandi, Pilih Pakai Sendok, Cangkir atau Ember
"Kita lakukan sesuai dengan Undang-Undang. Ini yang paling penting," sambungnya.
Pihak MK pun telah menolak permohonan uji ulang materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Permohonan ini berasal dari ibu yang anaknya mengidap penyakti celebral palsy.
"Pemanfaatan narkotika golongan I di Indonesia harus diukur dari kesiapan unsur-unsur sebagiamana diuraikan tersebut di atas. Sekalipun terdapat kemungkinan keterdesakan untuk pemanfaatannya," kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh masih dilansir dari Antara.
Baca Juga: Tes Fokus: Anda Jeli Jika Menemukan Bunga Aneh di Antara Mawar Indah ini!
Daniel mengatakan bahwa kesiapan tersebut digunakan untuk mengantisipasi akibat yang ditimbulkan.
Hal itu karena penggunaan Narkotika golongan I dapat mengakibatkan ketergantungan sangat tinggi.
Dapat merugikan juga apabila disalahgunakan dan tanpa pengawasan dan pengendalian, meskipun pemanfaatan narkotika di beberapa negara sudah sah dan legal untuk digunakan.
Namun, hal tersebut tidak dapat dijadikan parameter pemanfaatan kesehatan di seluruh dunia, termasuk Indonesia.