Mahfud MD: ACT Harus Diproses Hukum Jika Benar Menyelewengkan Dana

- 6 Juli 2022, 07:42 WIB
Mahfud MD tanggapi dugaan penyelewengan dana oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Mahfud MD tanggapi dugaan penyelewengan dana oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). /Instagram.com/@mohmahfudmd

Sementara itu, Bareskrim POLRI menyelidiki laporan dugaan penipuan dan keterangan pemalsuan akta otentik yang dilaporkan oleh PT Hydro dengan terlapor petinggi organisasi kemanusiaan ACT (Aksi Cepat Tanggap) yaitu Ahyudin dan Ibnu Khadjar.

Laporan tersebut sudah bergulir selama satu tahun. Laporan tersebut terdaftar dengan laporan polisi nomor  LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.

"Masih penyelidikan”, ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim POLRI Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Selasa, 5 Juli 2022. Penyidik belum menemukan dugaan pelanggaran pidana.

Baca Juga: Tes IQ: 9 dari 10 Orang Tidak Menyadari Ada Kucing pada Gambar ini, Buktikan Kamu Cerdas!

Menurut Andi, laporan tersebut terkait kerjasama dengan PT Hydro, bukan terkait penyelewangan atau penyalahgunaan dana yang dikelola ACT.

“Namuin bukan terkait donasi, melainkan kerjasama dengan PT Hydro sebagai pelapor,” kata Andi, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya dari Antaranews.

Andi mengatakan penyelidikan masih terus berlangsung untuk mencari fakta unsur pidana sesuai laporan.

Ahyudin dan Ibnu Khajar sudah diminta klarifikasi bersama sejumlah pihak oleh Bareskrim.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x