Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Perjalanan, Masuk Mall, hingga Perkantoran

- 5 Juli 2022, 16:10 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat.*
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat.* /spencerbdavis1/Pixabay

PR TASIKMALAYA – Pemberian vaksin booster kepada seluruh masyarakat di Indonesia masih dilakukan hingga sekarang.

Hal ini bertujuan agar pemberian vaksin booster di seluruh wilayah Indonesia mencapai target yang ditetapkan oleh pemerintah.

Tetapi, penggunaan vaksin booster akan menjadi syarat utama untuk berbagai hal termasuk menggunakan fasilitas publik, masuk mall hingga perkantoran sekalipun.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) dan Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Sifat Sesungguhnya Diri Anda Terbongkar Hanya dengan Memilih Mana Anak Gadis di Gambar

Tentu pemberlakuan terkait hal ini akan dimulai paling lama dua minggu kedepan menurut Luhut Binsar Pandjaitan.

"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik,” ujar Luhut yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada 5 Juli 2022.

Luhut menambahkan bahwa vaksin booster juga akan berlaku untuk perjalanan. Baik melalui darat, udara serta laut.

“Kemudian, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Masalah Sampah Makanan Makin Serius, Inilah 10 Fakta yang Wajib Anda Simak

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x