Indonesia Resmi Memiliki 3 Provinsi Baru di Papua, Begini Alasan DPR RI Menyetujuinya

- 1 Juli 2022, 17:04 WIB
Ini alasan DPR RI menyetujui Indonesia mempunyai 3 provinsi baru yang tepatnya berada di Pulau Papua.
Ini alasan DPR RI menyetujui Indonesia mempunyai 3 provinsi baru yang tepatnya berada di Pulau Papua. /instagram.com/@dpr_ri

Baca Juga: DPR Resmi Sahkan 3 UU Provinsi Baru: Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyampaikan tujuan adanya pemekaran di Papua adalah untuk percepatan pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan rakyat, dan mengangkat harkat derajat orang Papua asli.

Keputusan itu tentunya, dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial budaya, kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM), infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan aspirasi masyarakat Papua.

Ahmad Doli berharap kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua itu tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik, tapi juga dapat mempercepat pemerataan pembangunan di Papua.

Sebagai informasi berdasarkan Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) yang kini resmi telah menjadi Undang-undang, sehingga resmi Papua memiliki 5 provinsi baru, berikut kelima provinsi dan ibukotanya tersebut.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Temukan Rahasia Feminitas dan Sifat Karakter Anda dari Keenam Bunga di Gambar Ini!

1. Provinsi Papua, memiliki ibukota berkedudukan di Kota Jayapura.

2. Provinsi Papua Barat, memiliki ibukota berkedudukan di Kabupaten Manokwari.

3. Provinsi Papua Selatan, memiliki ibukota berkedudukan di Kabupaten Merauke.

4. Provinsi Papua Tengah, memiliki ibukota berkedudukan di Kabupaten Nabire.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah