PR TASIKMALAYA - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan dua panduan untuk Agenda utama pada Bulan Dzulhijjah, yakni salat Idul Adha.
Panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 2022 atau 1443 H. telah diterbitkan kemenag.
"Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan salat Idul Adha dan ibadah kurban," Kata pihak Kemenag, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Panduan dari Kemenag ini berisi ketentuan beserta tata cara bagi masyarakat di Indonesia terkait kurban 2022 serta salat Idul Adha.
Baca Juga: Kapan Yumi's Cells Season 2 Episode 7 dan 8 Tayang? Ada Link Nonton Streaming Juga!
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, merujuk pada Dasar Hukum surat edaran Menteri Agama nomor SE.10 tahun 2022, berikut panduan salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban.
Panduan salat Idul Adha
1. Dilakukan di masjid atau lapangan terbuka
Dengan memperhatikan status level wilayah dan menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Baca Juga: Han So Ra Diprediksi Bercerai dengan Kang Yoon Gyeom di Drakor ‘Eve’
2. Penceramah diharapkan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, dan kebangsaan
3. Mengumandangkan takbir di masjid/mushola atau rumah pada malam idul Adha dan hari tasyrik
Panduan Pelaksanaan kurban
1. Tidak memaksakan diri ber- kurban pada masa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK)
Baca Juga: Han So Ra Diprediksi Bercerai dengan Kang Yoon Gyeom di Drakor ‘Eve’
2. Jika ber- kurban di daerah wabah, penyembelihan harus di rumah potong hewan (RPH)
3. Penyembelihan saat Idul Adha dan hari tasyrik ( 11 - 13 Zulhijjah)
Kemudian, untuk usia minimal hewan kurban yaitu:
1. Unta, minimal usianya lima tahun
2. Sapi/kerbau, minimal usianya dua tahun
3. Kambing, minimal usianya satu tahun
Baca Juga: Tes IQ: Lihat 3 Kata Tersembunyi pada Gambar? 99 Persen Orang Kurang Jenius Saat Mencarinya
Selanjutnya, mengenai kondisi hewan, ada empat poin penting yang harus diperhatikan:
1. Tidak bergejala penyakit mulut dan kuku (PMK) (lesu dan lepuh pada mulut)
2. Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan
3. Tidak cacat (buta, pincang, patah tanduk, putus ekor atau rusak daun telinga kecuali disebabkan pemberian identitas)
Penyembelihan di RPH, namun jika terdapat keterbatasan maka dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:
1. Di area luas atas rekomendasi instansi terkait.
2. Hanya dihadiri petugas penyembelih dan orang yang ber- kurban
3. Menerapkan prokes saat penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, hingga pendistribusian daging.***