Berikut Aturan Baru bagi Para Pelaku Perjalanan WNI dan WNA via Pesawat Udara saat Pandemi Covid-19

- 7 Februari 2022, 12:13 WIB
Ilustrasi pesawat - Berikut ini adalah aturan baru untuk para  pelaku perjalanan WNI maupun WNA via pesawat udara pada masa pandemi ini.
Ilustrasi pesawat - Berikut ini adalah aturan baru untuk para pelaku perjalanan WNI maupun WNA via pesawat udara pada masa pandemi ini. /Pixabay/Nel Botha

PR TASIKMALAYA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan luar negeri dengan pesawat udara untuk WNI maupun WNA di masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut mengacu ke Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar pegeri pada masa pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan terkait SE Nomor 11 Tahun 2022 tersebut selain sebagai perjalanan luar negeri dengan pesawat udara.

Namun ada tujuan lainnya, yaitu melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi guna mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19 saat perjalanan.

Baca Juga: Link Streaming Bali United vs PSM Makassar di BRI Liga 1 Hari Ini

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia.

Syaratnya dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah.

Novie mengatakan pemerintah juga memutuskan melakukan pembatasan sementara ketika memasuki wilayah Indonesia.

Namun, SE tersebut berlaku sejak 3 Februari 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x