Baca Juga: Tes IQ : Berapa Jumlah Wanita pada Gambar? Hanya Orang Pintar dengan Otak Logis yang Tahu Jawabannya
Menjelang Idul Adha saat ini kebutuhan hewan ternak sudah pasti meningkat terutama kambing dan sapi.
Namun, dikarenakan masih ada wabah PMK pada ternak di Indonesia, maka Kementerian Agama akan mengeluarkan peraturan baru.
Kementerian Agama akan mengikuti aturan Satuan Tugas Penanganan PMK.
Satuan tugas penanganan PMK ini dipimpin oleh BNPB Suharyanto.
Baca Juga: Kevin Feige Beberkan Masa Depan Chris Hemsworth di MCU setelah Thor: Love and Thunder
Dalam pelaksanaannya Suharyanto dibantu oleh Dirjen Peternakan dan Keswan, Kementerian pertanian, Dirjen Bina Bangda, Kementerian Dalam Negeri, Deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Asisten Operasi Kapolri dan Asisten Operasi Panglima TNI.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan masih ada 1.765 kecamatan yang termasuk zona merah PMK.
"Akan ada larangan bergerak untuk sapi dari daerah yang masih tercatat pada level daerah merah," ucap Airlangga Hartarto.***