Ini Aturan Penyelenggaraan Kegiatan berskala besar yang baru ditetapkan Satgas Covid-19, Simak Ketentuannya

- 22 Juni 2022, 10:01 WIB
Begini aturan penyelenggaraan kegiatan berskala besar yang baru ditetapkan oleh Satgas Covid-19.
Begini aturan penyelenggaraan kegiatan berskala besar yang baru ditetapkan oleh Satgas Covid-19. /Pixabay/Alexandra_Koch

Baca Juga: Wajib Tahu! Cara Memilih Hewan Kurban Bebas PMK untuk Idul Adha Menurut Dokter Hewan dan MUI

a.       Anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua.

b.      Usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga (booster).

c.       Khusus anak usia di bawah enam tahun dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, diimbau tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu.

2.      Pemberlakukan skrining spesifik sesuai dengan keterlibatan jenis partisipan, di mana:

Baca Juga: 3 Zodiak yang Ternyata Bisa Menarik Kekayaan, Salah Satunya Cancer

a.        Pertama, kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas (VVIP) wajib mensyaratkan hasil negatif PCR 2×24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki venue acara.

b.      Kedua, kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19, dan diimbau mensyaratkan pemeriksaan antigen bagi seluruh partisipan untuk meminimalisir potensi penularan

c.        Ketiga, kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek Covid-19.

3.      Mekanisme perizinan kegiatan, di mana:

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah