Diharapkan, KAI juga berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, memberikan saran untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut.
Di samping itu, KAI juga harus tetap melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pelecehan seksual.
Baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).***