Tak Ditanggung Kemenkes, Pasien Isolasi Terkejut Diminta Bayar Rp 6,7 Juta oleh Pihak Rumah Sakit

- 13 Juni 2020, 13:40 WIB
Petugas medis Puskesmas melaksanakan pemeriksaan swab terhadap pasien yang berstatus ODP/PDP.*
Petugas medis Puskesmas melaksanakan pemeriksaan swab terhadap pasien yang berstatus ODP/PDP.* /- Foto: Dok. Puskesmas Parigi/

Efran yang mengaku terkejut dimintai tagihan sebesar itu akhirnya pergi untuk mencari pinjaman.

Ia juga sempat menunjukkan surat keterangan miskin ke pihak rumah sakit dan akhirnya biaya perawatan dikurangi menjadi Rp 4 juta.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni menyebut bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit terkait informasi adanya pasien Covid-19 yang dimintai biaya.

Baca Juga: Buntut Temuan Telur Infertil di Pasar Cikurubuk, Satgas Pangan Bakal Sidak Telur di Pasar Lainnya

Menurut Herwan, seluruh biaya warga yang menjalani perawatan dengan status Pasien dalam Pengawasan (PDP) Covid-19, ditanggung oleh Kementerian Kesehatan.

"Untuk PDP dan pasien yang diisolasi itu biayanya ditanggung Kemenkes, saya akan coba tenyakan ke pihak rumah sakit untuk emlakukan klarifikasi soal ini," ujar Herwan.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x