Pasca Doni Salmanan dan Indra Kenz, Bareskrim Polri Terima Aduan Dua Afiliator Trader EA Copet

- 10 Maret 2022, 21:44 WIB
Ilustrasi trading. Bareskrim Polri menerima aduan dua affiliator EA Copet yang diduga melakukan pencucian dan penggelepan uang.
Ilustrasi trading. Bareskrim Polri menerima aduan dua affiliator EA Copet yang diduga melakukan pencucian dan penggelepan uang. /Pexels/Burak Kebapci

Baca Juga: 6 Cara Memulai Percakapan sebagai Seorang Introvert, Salah Satunya Pelajari Bercerita

Charlie Wijaya mengatakan, platform trading ini sudah mulai sejak Mei 2021. Adapun korban datang dari seluruh Indonesia.

Diperkirakan jumlah korban mencapai puluhan ribu orang dengan total kerugian sampai 500 miliar rupiah.

Oleh karenanya, ia berharap kepolisian bisa mengusut tuntas aplikasi trading yang diduga telah melakukan penipuan dan pencucian uang ini.

"Saya berharap ada atensi dari kepolisian, jangan sampai ada masyarakat yang rugi, saya memhon ada atensi dari Polri sehingga tidak ada lagi masyarakat yang rugi dari investasi bodong ini," ucapnya.

Baca Juga: Tes Psikologi: Objek Apa yang Terlihat Pertama? Ungkap Nasib Anda, Salah Satunya Soal Pekerjaan

Sementara itu salah satu korban, Andre Pramuki mengatakan, dirinya bergabung dalam platform trading ini sejak tahun lalu. Ia pun mengaku sempat menerima keuntungan dari investasi ini pada September 2021 lalu.

Masalah muncul sekitar Januari 2022. Uang member tidak bisa ditarik dengan alasan maintenance web. Hingga akhirnya dibikin loss (margin call).

Kecurigaan terjadi pada awal Maret 2022 ini. Ia menemukan kejanggalan yang dilakukan oleh afiliator dan trader.

"Awal mulanya di tanggal 1 Maret 2022. Seharusnya lot sesuai dengan saldo tapi 10 kali lipat yang dibuka, semuanya saldo all in kita tradingkan," katanya. Bahkan angka maksimal stop loss yang dijanjikan dilanggar.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah