PR TASIKMALAYA – Doni Salmanan yang dikenal dengan Crazy Rich Bandung, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Pernyataan tersebut dibenarkan langsung oleh pihak Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.
Pihak kepolisian menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan investasi trading binary option aplikasi Quotex.
Baca Juga: Junior BTS Disoroti Netizen, Boy Group Baru Big Hit Disebut Tak Seperti Grup Idol Korea
“Dilakukan gelar perkara, kemudian menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada 9 Maret 2022.
Alhasil, setelah menjalankan pemeriksaan selama 13 jam, pihak kepolisian kemudian langsung menangkap Doni Salmanan kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Atas kasusnya tersebut, suami dari Dina Fajrina tersebut dijerat dengan pasal berlapis.
Adapun Pasal yang menjerat Doni Salmanan yaitu Undang-Undang ITE, Undang-Undang KUHP, hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPU).