Kemendikbud: Lima Dosa Pendidikan yang Tidak Boleh Dilakukan Perguruan Tinggi, Salah Satunya Korupsi

- 3 Juni 2020, 17:07 WIB
ILUSTRASI pendidikan di perguruan tinggi.*
ILUSTRASI pendidikan di perguruan tinggi.* /Pixabay/

 

PR TASIKMALAYA – Kalangan perguruan tinggi diingatkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk tidak melakukan lima dosa dalam dunia pendidikan dan berupaya untuk melakukan pencegahan.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara, Plt Dirjen Dikti Kemendikbud Prof Nizam menambhan dua dosa yang tidak boleh dilakukan perguruan tinggi, setelah sebelumnya Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyampaikan tiga dosa.

“Mas menteri pendidikan selalu menyampaikan perguruan tinggi jangan sampai melakukan tiga dosa pendidikan, dan saya menambahkan dua lagi sehingga lima hal ini jangan sampai terjadi,” kata Plt Dirjen Dikti Kemendikbud Prof Nizam di Padang, Rabu, 3 Juni 2020 pada pencanangan zona integritas Universitas Andalas secara daring.

Baca Juga: Mulai Kembali ke Kantor, Simak Tips Bersihkan Perangkat Elektronik yang Sudah Lama Tak Terpakai

Nizam memaparkan dosa pertama yang tidak boleh terjadi di perguruan tinggi adalah radikalisme dan kekerasan.

Kemudian kedua yang tidak boleh ada di perguruan tinggi adalah kekerasan seksual dan kampus harus menciptakan iklim yang kondusif untuk melakukan pencegahan.

Selanjutnya adalah perundungan baik saat penerimaan mahasiswa baru, saat perkuliahan maupun oleh dosen kepada mahasiswa.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Informasi Malaysia Menyapu Habis Seluruh WNA, Simak Penjelasan Faktanya

“Oleh sebab itu perundungan di kampus sudah harus dihilangkan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x