PIKIRAN RAKYAT - Pelaksana Tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Totok Suprayitno menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan pengaturan khusus mengenai penundaan pelaksanaan ujian nasional (UN) di daerah terdampak wabah Virus Corona.
"Yang akan diatur nantinya terkait jadwal, tempat, moda pelaksanaan, bahan, dan pengolahan hasil UN," jelas Totok Suprayitno dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan kebudayaan.
Hal tersebut merespons keputusan salah satu Pemerintah daerah, yakni Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta yang meliburkan kegiatan belajar di sekolah dan menunda pelaksanaan UN Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang akan dilaksanakan pada 16 Maret 2020 mendatang.
Penundaan pelaksanaan Ujian Nasional dimungkinkan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional 2019/2020 yang diterbitkan BSNP.
Ketua BSNP Abdul Mu'ti menjelaskan, BSNP sangat prihatin dengan penyebaran virus corona yang telah menjadi wabah dunia dan menimbulkan korban jiwa.
Jika terjadi peristiwa luar biasa yang berpotensi pada gagalnya pelaksanaan UN, maka Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat, dalam hal ini Kemendikbud, akan siap untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait.
"Dalam hal ini Pemda DKI Jakarta menyatakan wabah Covid-19 sebagai situasi berisiko tinggi setelah mempertimbangkan situasi dan kondisi terkini," ujar Totok.
Baca Juga: Upaya Melindungi Warga dari COVID-19, Dinkes Surabaya Produksi Hand Sanitizer untuk Dibagikan