Kemendikbud: Lima Dosa Pendidikan yang Tidak Boleh Dilakukan Perguruan Tinggi, Salah Satunya Korupsi

- 3 Juni 2020, 17:07 WIB
ILUSTRASI pendidikan di perguruan tinggi.*
ILUSTRASI pendidikan di perguruan tinggi.* /Pixabay/

Keempat yang tidak boleh terjadi di kampus adalah narkotika dan obat terlarang sehingga kampus harus bebas dari hal tersebut.

Terakhir, di kampus jangan sampai ada yang melakukan korupsi dan harus menjadi contoh dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Kian Memanas, Polisi AS Tembak Mati Pria Kulit Hitam

“Jajaran kampus harus berintegritas dan menjadi contoh bagi masyarakat,” ujarnya.

Nizam mengajak civitas akademika untuk melayani dengan baik dan meniatkan ibadah dalam setiap aktivitas yang dilakukan.

Terkait dengan upaya mewujudkan kampus bersih pihaknya mengapresiasi Unand yang mencanangkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi.

Baca Juga: Calon Jemaah Haji Bisa Tarik Uang Pelunasan, Kasi PHU: Kalau yang 25 Juta Tidak Bisa

Sementara Rektor Unand Prof Yuliandri menyampaikan, pihaknya dipilih bersama 14 perguruan tinggi lainnya untuk mewujudkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi yang akan dikompetisikan untuk memilih yang terbaik.

“Di Unand dari semua institusi yang ada Fakultas Teknik ditunjuk sebagai proyek percontohan pencanangan zona integritas karena paling siap,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x