Jelang Hari Raya Idulfitri, KPK Keluarkan Enam Kebijakan untuk Para Tahanan

- 22 Mei 2020, 13:20 WIB
Ilustrasi tahanan.
Ilustrasi tahanan. /Dok PRFM.

PIKIRAN RAKYAT – Jelang hari raya Idulfitri, KPK memfasilitasi hak para tahanan bersilaturahim dengan keluarganya masing-masing dengan menggunakan sistem kunjungan daring.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara, kebijakan yang dikeluarkan tersebut salah satu bentuk kebiajkan di hari raya Idulfitri.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah PDIP Usulkan Tutup Seluruh Pesantren di Indonesia pada Pemerintah?

"Guna memfasilitasi hak para tahanan untuk dapat bersilaturahmi dengan keluarga di Hari Raya Idul Fitri maka Rumah Tahanan Cabang KPK mengeluarkan kebijakan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya di Jakarta, Jumat 22 Mei 2020.

Kebijakan pertama, ia mengungkapkan, sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri pada 1 dan 2 Syawal 1441 H dan untuk menghindari penyebaran wabah COVID-19 maka kunjungan masih menggunakan sistem kunjungan secara daring.

Baca Juga: Meski Permintaan Daging Turun, Pemkot Tasikmalaya Jamin Ketersediaan Daging Sapi Jelang Lebaran Aman

"Yang akan diselenggarakan pada 1 dan 2 Syawal 1441 H. Waktu 08.00-13.00 WIB, durasi satu tahanan 30 menit," ujarnya, 

Kedua, lanjut Ali, pelaksanaan salat Idulfitri untuk para tahanan dilaksanakan di masing-masing rumah tahanan.

"Ketiga, untuk 1 Syawal 1441 H pengisian boks khusus makanan akan dimulai pada pukul 08.00 sampai 09.30 WIB," tuturnya.

Baca Juga: Diduga Terjadi Kebocoran Jutaan Data Warga Indonesia, Begini Penjelasan Pihak KPU

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x