PIKIRAN RAKYAT – Terkait Salat Idul Fitri (Id), Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Noor Achmad mengatakan, penyelenggaraannya agar memperhatikan zonasi wilayah.
Zonasi wilayah tersebut maksudnya adalah paparan Covid-19, apakah masuk area terkendali atau tidak.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara, pada akhirnya pengendalian untuk pelaksanaan salat idul fitri harus dikaitkan dengan terkendalinya atau tidak paparan Covid-19.
Baca Juga: Cek Fakta: Tersiar Kabar Maruf Amin Sebut Tonton Konser Sambil Berdonasi Melebihi Pahala Puasa
"Zonasi wilayah dapat menyelenggarakan Salat Id erat kaitannya dengan Covid-19 suatu daerah terkendali atau tidak dengan penentuannya oleh pemerintah, Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam," kata Noor dalam telekonferensinya, Rabu 20 Mei 2020.
Noor mengatakan, terdapat daerah yang masuk zona Covid-19 tidak terkendali (merah) dan terkendali (hijau).
Bagi kawasan masuk zona merah, warga diimbau tidak melaksanakan Salat Id di ruang publik seperti masjid atau lapangan.
Baca Juga: Polisi Amankan Kemunculan Bus Berstiker Kemenhub Palsu di Tengah Larangan Mudik
Sebaliknya, kata Noor, warga di daerah hijau bisa menyelenggarakan Salat Id di masjid atau lapangan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari penularan Covid-19.
"Umat Islam yang di kawasan penyebaran Covid-19 zona merah hendaknya merayakannya bersama keluarga inti. Sementara di zona hijau yang Covid-19 terkendali, dapat melaksanakan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya kehati-hatian," katanya.