Begini Tanggapan Kontra Para Elite Politik hingga Serikat Pekerja Terkait Kenaikan Iuran BPJS

- 15 Mei 2020, 20:35 WIB
Logo BPJS Kesehatan
Logo BPJS Kesehatan //BPJS Kesehatan

"Setelah itu, iuran dinaikkan lagi dan uniknya lagi, iuran untuk kelas III baru akan dinaikkan tahun 2021,” tambah Saleh.

Lalu, masukan untuk mengkaji kembali kenaikan BPJS datang dari Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. Ia mengatakan pemerintah perlu mengkaji ulang rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan kelas II mandiri pada Juli 2020.

Hal itu tercantum dalam Pasal 34 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Cek Fakta: Sitkom Bajaj Bajuri Diklaim Ramal Kedatangan Virus Corona di Indonesia, Ini Faktanya

"Meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana tersebut, mengingat putusan Mahkamah Agung (MA) pada pokoknya melarang pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan," kata Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam keterangannya, Kamis 14 Mei 2020.

Kemudian keempat datang dari politisi perempuan, yakni Wakil Ketua Komite III DPD, Evi Apita Maya, yang menilai pemerintah telah mengabaikan Mahkamah Agung (MA) dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Baca Juga: Rolls-Royce Raffi Ahmad Jadi Tempat Jemur Kasur dan Rengginang Saat Dipinjam Komedian Denny Cagur

Perpres Nomor 64 Tahun 2020 itu membahas tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Pemerintah seharusnya mengedepankan pertimbangan hukum Putusan MA Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan," kata Evi melalui pernyataan tertulis, Kamis 14 Mei 2020.

Dan yang terakhir, datang dari kalangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), yang meminta kenaikan iuran BPJS Kesehatan ditunda hingga masa pandemi Covid-19 berlalu.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x