Bahkan, ia mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dipastikan akan memupus tercapainya tujuan jaminan sosial sebagaimana UU No. 40 Tahun 2004.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Refly Harun Sebut Jokowi Curang dalam Pilpres 2019? Simak Faktanya
Kemudian tanggapan yang kedua datang dari Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay.
Ia menyesalkan langkah Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Di dalam perpres itu, Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah terkesan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Perpres 75/2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan,” kata Saleh dalam keterangannya, Rabu 13 Mei 2020.
Baca Juga: Seorang Pasien Terduga Positif Covid-19 di Kota Tasikmalaya Mengamuk saat Dijemput Petugas
Padahal, menurut Saleh, warga masyarakat banyak yang berharap agar putusan MA itu dapat dilaksanakan dan iuran tidak jadi dinaikkan.
Ia mengatakan, sejak awal dirinya menduga Pemerintah akan berselancar sehingga putusan MA akan dilawan dengan menerbitkan aturan baru.
“Mengeluarkan perpres baru tentu jauh lebih mudah dibandingkan melaksanakan putusan MA, artinya Pemerintah mematuhi putusan MA itu hanya 3 bulan, yaitu April, Mei, dan Juni.
Baca Juga: Kembali ke Sekolah akan Dimulai 13 Juli 2020, Pemprov DKI Jakarta Siapkan Tiga Skema