PIKIRAN RAKYAT - Penjualan daging babi di Kabupaten Bandung akhir-akhir ini membuat resah warga, karena khawatir tak bisa membedakan daging babi dan daging sapi.
Oleh karena itu, Kepolisian ikut melakukan sidak kalau-kalau ada daging sapi yang disamarkan menjadi daging babi seperti yang terjadi di Kabupaten Bandung.
Tim Satgas Pangan mengecek setiap kios daging di Pasar Kadipaten dan Majalengka memeriksa kondisi daging yang diperdagangkan mulai tekstur hingga kondisi serat daging khawatir bercampur daging babi.
Baca Juga: Tersangkut Bambu di Sungai Ciliwung, Seorang Mayat Ditemukan dengan Kondisi Wajah Rusak dan Membusu
Setelah pemantauan itu, mereka menyatakan bahwa daging yang diperjualbelikan di Pasar Majalengka seluruhnya daging sapi dan kambing.
Kebetulan di Majalengka juga tidak ada perdagangan daging babi. Menambahkan hal itu, Kasat Reskrim Polres Majalengka Ajun Komisaris Polisi Wafdan Mutaqin memberitahu bahwa perdagangan babi dibolehkan asal dengan satu syarat.
"Daging babi boleh diperjualbelikan asal terbuka memberitahukan kepada konsumennya karena tidak ada larangan. Yang dilarang adalah memanipulasi daging,” ujar Wafdan.
Selain melakukan sidak, pihaknya juga melakukan pemantauan stok kebutuhan pokok di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kodim 0612 Tasikmalaya Serahkan Bantuan Ratusan APD Bagi Tenaga Medis di RSUD dr Soekardjo