Sita Perhatian Publik, Anggota DPR Komisi IX Ungkap Alasan Tetap Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

- 15 Mei 2020, 03:30 WIB
KARTU kepesertaan BPJS Kesehatan.*
KARTU kepesertaan BPJS Kesehatan.* /ARMIN ABDUL JABBAR/PR/

Namun, tanpa diduga pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang disebut-sebut telah menjalankan putusan MA tersebut, tetapi tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Poster PKS Galang Dana untuk Buka Puasa di Tengah Pandemi Corona, Ini Faktanya

"Dengan adanya wabah Covid-19, rakyat sedang terhimpit. Ada yang kehilangan pekerjaan. Ada yang bingung dengan kontrakan rumah.

"Jangan karena masyarakat sudah diberi sembako, lalu iuran BPJS Kesehatan tetap dinaikkan," tuturnya.

Ribka menilai Perpres 64 Tahun 2020 terbit dengan memanfaatkan pembatasan jarak akibat pandemi Covid-19 sehingga tidak ada pertemuan-pertemuan fisik dengan DPR.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Surat Sehat Bebas Covid-19 Mengatasnamakan RS Ternama Dijual via Daring

"Pertemuan-pertemuan dengan DPR hanya bisa dilakukan terbatas. Jangan itu menjadi kesempatan untuk mengesahkan kebijakan-kebijakan yang tidak pro rakyat. Pembahasan omnibus law juga saya protes karena seperti memanfaatkan situasi," katanya.

Meskipun peraturan presiden dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang adalah domain pemerintah, Ribka mengatakan tidak ada salahnya berkonsultasi dengan DPR.

Baca Juga: Bela Jokowi Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Fachmi Idris: Perpres Tidak Menentang MA

"Jangan-jangan nanti malah pada tidak mau bayar iuran, malah tambah repot. Yang kelas I dan II saja ada yang mau turun kelas. Ini masyarakat sudah mau gotong royong malah dipersulit lagi," katanya.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x