Baca Juga: Pakar Kesehatan Ungkap Lockdown Dapat Memicu Peningkatan Penyakit HIV di Amerika Serikat
Namun besaran iuran sebesar Rp 42 ribu tersebut tak sepenuhnya dibebankan kepada warga. Pemerintah memberikan subsidi bagi peserta kelas III mandiri sebesar Rp 16.500 sehingga peserta kelas III mandiri tetap membayar iuran sebesar Rp 22.500 sesuai dengan Perpres 82/2018.
Dengan adanya penyesuaian iuran, maka BPJS Kesehatan harus menerima konsekuensi untuk meningkatkan pelayanan.
Perbaikan pelayanan BPJS Kesehatan terus dilakukan oleh pihaknya. Ditegaskan Iqbal, sebelum ada putusan MA, pihaknya sudah mulai melakukan pembenahan.
Baca Juga: Serangan Bersenjata di Afghanistan, Bayi Berumur Satu Hari Jadi Korban Penembakan
Salah satunya adalah pembayaran klaim ke rumah sakit kini sudah lebih cepat tidak lagi berbulan-bulan.
"Yang dulu delay-nya bisa berbulan-bulan ini bergeser menjadi dalam hitungan hari," tegasnya.
Jika warga merasa keberatan dengan iuran BPJS kesehatan kelas I dan kelas II, maka dipersilahkan untuk turun kelas dengan menyesuaikan dengan kemampuan finansialnya.
Baca Juga: Pecinta Drakor Bersiap, Goblin dan Saimdang Segera Tayang di HBO GO
Menurutnya, tingakatan kelas hanya sebatas perbedaan manfaat non medis seperti ruang rawat.