KPK Kembali Panggil Sekda Pemkot Bekasi dalami Kasus Rahmat Effendi

- 22 Februari 2022, 14:31 WIB
Ilustrasi - KPK memanggil kembali Sekda Pemkot Bekasi Reny Hendrawati sebagai saksi kasus aliran dana yang diterima Rahmat Effendi.
Ilustrasi - KPK memanggil kembali Sekda Pemkot Bekasi Reny Hendrawati sebagai saksi kasus aliran dana yang diterima Rahmat Effendi. /Pixabay

PR TASIKMALAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Reny Hendrawati sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang melibatkan Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.

Mengenai pemanggilan Sekda Pemkot Bekasi tersebut dipaparkan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Selasa, 22 Februari 2022.

Pada Kamis 17 Februari lalu, KPK telah memeriksa Reny Hendrawati dengan status sebagai saksi atas kasus tersebut.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK sudah menerima pengembalian uang dari Reny yang tidak diketahui jumlah pastinya serta mendalami pengetahuan perihal aliran dana yang diterima Rahmat Effendi.

Baca Juga: Yoona Girls' Generation Klarifikasi yang Terjadi di Balik GIF Viral dengan Lee Jong Suk

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, KPK juga memanggil saksi lainnya untuk kasus ini. Diantaranya Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Bekasi Heryanto Suprajan.

Kemudian Kepala Seksi Pertanahan Dinas Perkimtan Bekasi Usman dan Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirta Bhagasasi Joni Purwanto.

Lalu ada Lurah Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi Sulatifah dan terakhir Lurah Jatiwarna, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi Karyadi.

Dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Pikiran-Rakyat.com, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Anton Laranono.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x