PR TASIKMALAYA - Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella positif Covid-19, hingga membuat sidang tuntutan mesti ditunda.
Briptu Fikri dan Yusmin positif Covid-19 hingga sidang tuntutan keduanya harus ditunda pada hari ini Selasa, 15 Februari 2022.
Penundaan sidang tuntutan terdakwa penembakan anggota FPI yakni Briptu Fikri dan Yusmin itu disampaikan oleh hakim ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
“Persidangan hari ini kita cukupkan," ucap hakim ketua seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Baca Juga: Herry Wirawan Dihukum Seumur Hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung
Menurut hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta, sidang tuntutan terdakwa kasus penembakan anggota FPI akan kembali berlangsung secara online, dan langsung dengan pembatasan di PN Jakarta Selatan minggu depan.
"Persidangan kami tunda dan kami buka kembali minggu depan 22 Februari 2022, sembari melihat perkembangan dari para terdakwa,” lanjut hakim ketua.
Sementara itu, tim penasihat hukum yang dipimpin oleh Henry Yosodiningrat menjelaskan kondisi terdakwa Briptu Fikri dan Yusmin yang positif Covid-19.
Menurutnya, Briptu Fikri dan Yusmin dianjurkan dokter dari RS Pondok Indah menjalani isolasi mandiri selama 14 hari terhitung sejak 14 Februari 2022.
Baca Juga: Mantan Bupati Buru Selatan Diduga Korupsi Proyek Jalan, KPK Periksa Empat Saksi