PR TASIKMALAYA - Mantan Sekertaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman, didakwa hukuman mati, soal dugaan pidana terorisme oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Munarman didakwa hukuman mati oleh JPU, pada sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 2 Februari 2022.
JPU mendakwa Munarman dengan hukuman mati soal dugaan pidana terorisme, terkait kedudukannya di FPI.
”Yang saya ketahui pertama itu Beliau ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI, kedua beliau sekretaris," ucap JPU seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Bayangan yang Dipilih akan Ungkap Ketakutan Terbesar Kamu
Selain itu, terdakwa pidana terorisme Munarman juga disebut JPU memiliki pengaruh kuat di FPI.
"Jadi artinya, terdakwa (Munarman) memiliki kedudukan yang terhormat, dan pengaruh yang kuat di FPI,” lanjut JPU.
JPU juga bertanya pada AR selaku saksi, terkait status Munarman di FPI dalam sidang tersebut.
”Harus orang yang intelektual," ujar JPU.