Sempat Ajukan PSBB Sendiri dan Ditolak, Malang dan 2 Kota Sepakat Ajukan PSBB Malang Raya

- 29 April 2020, 09:00 WIB
PENUMPANG menunggu bus di Terminal Arjosari, Malang, Kamis 23 April 2020.*
PENUMPANG menunggu bus di Terminal Arjosari, Malang, Kamis 23 April 2020.* /ARI BOWO SUCIPTO/ANTARA/

Lebih lanjut Benny menjelaskan, penerapan PSBB harus memenuhi beberapa kriteria seperti adanya peningkatan jumlah kasus, penyebaran kasus menurut waktu, dan adanya kejadian transmisi lokal.

Lalu, dilihat pula kesiapan daerah dalam beberapa aspek, antara lain ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasional jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

Baca Juga: Raih Rating Dua Digit di Penayangan Perdana, Berikut Fakta Drama Korea Good Casting

"Kalau itu nilainya sudah delapan, maka PSBB. Kalau masih nilainya 6-7 itu bisa diberlakukan PSBB atau tidak," jelas Benny dalam pernyataan yang dilansir dari Kantor Berita Antara pada 29 April 2020.

Senada dengan Benny, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan bahwa tiga kepala daerah di wilayah Malang Raya menyetujui untuk mengajukan penerapan PSBB.

Ini berdasarkan pertimbangan adanya peningkatan kasus positif Covid-19 termasuk jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya, 29 April 2020: Bantarkalong Lebat dan Kawalu Hujan Ringan

"Tiga kepala daerah menyepakati pengajuan PSBB, mempertimbangkan peningkatan kasus, tidak hanya positif COVID-19, namun juga terkait penambahan Pasien dalam Pengawasan (PDP)," jelas Sutiaji.

Bahkan, Bupati Malang M Sanusi menyatakan siap untuk pelaksanaan PSBB dalam upaya untuk menekan penyebaran virus yang pertama kali merebak di Wuhan, Tiongkok tersebut.

"Kabupaten Malang akan sama dengan Kota Malang, dan Kota Batu. Semuanya siap untuk itu (PSBB)," ujar Sanusi.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah