Baca Juga: Mengaku Partai Demokrat Difitnah Soal Kasus Wadas, Andi Arief Pertanyakan Hal Ini
Dilansir dari Instagram @kemnaker, JHT bisa cair sebelum pensiun apabila telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Selain itu, JHT hanya bisa cair sebesar 30 persen untuk perumahan atau 10 persen untuk keperluan lainnya.
Oleh karena itu, JHT tetap bisa cair apabila belum usia 56 tahun dan itu berlaku bagi peserta yang masih bekerja atau yang mengalami PHK.
Kemnaker juga menjelaskan terkait skema apabila pekerja di PHK sebelum berusia 56 tahun.
Pekerja atau buruh akan mendapatkan hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Pekerja atau buruh juga akan mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.
Adapun terkait JHT yang baru bisa cair saat usia 56 tahun, Kemnaker menjelaskan bahwa itu untuk jaminan sosial jangka panjang.