JHT Cair Saat Usia 56 Tahun, Mardani Ali Sera: Ini Sudah Bentuk Kedzaliman

- 14 Februari 2022, 13:22 WIB
Mardani Ali Sera turut mengomentari soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cari saat usia 56 tahun.*
Mardani Ali Sera turut mengomentari soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cari saat usia 56 tahun.* /Instagram/ @mardanialisera/

Mardani Ali Sera turut mengomentari soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cari saat usia 56 tahun.*
Mardani Ali Sera turut mengomentari soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cari saat usia 56 tahun.* Twitter @MardaniAliSera

Baca Juga: Mengaku Partai Demokrat Difitnah Soal Kasus Wadas, Andi Arief Pertanyakan Hal Ini

Dilansir dari Instagram @kemnaker, JHT bisa cair sebelum pensiun apabila telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Selain itu, JHT hanya bisa cair sebesar 30 persen untuk perumahan atau 10 persen untuk keperluan lainnya.

Oleh karena itu, JHT tetap bisa cair apabila belum usia 56 tahun dan itu berlaku bagi peserta yang masih bekerja atau yang mengalami PHK.

Kemnaker juga menjelaskan terkait skema apabila pekerja di PHK sebelum berusia 56 tahun.

Baca Juga: Poster Terbaru Doctor Strange in the Multiverse of Madness Memperlihatkan Easter Egg dari Captain Carter

Pekerja atau buruh akan mendapatkan hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Pekerja atau buruh juga akan mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.

Adapun terkait JHT yang baru bisa cair saat usia 56 tahun, Kemnaker menjelaskan bahwa itu untuk jaminan sosial jangka panjang.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @MardaniAliSera Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah