Sementara itu, ia juga mengatakan bahwa aturan pencairan dana JHT itu berlaku bagi peserta yang berhenti bekerja.
Dirinya menyebutkan peserta yang berhenti bekerja itu, antara lain karena mengundurkan diri, terkena PHK, atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
Di samping itu, dirinya menyoroti data BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2021, peserta yang mengundurkan diri sebesar 55 persen dan yang beralasan terkena PHK sebesar 35 persen.
Alhasil, dirinya menilai alasan berhenti kerja dari para peserta itu bukan dari keinginan mereka.
Baca Juga: Fahri Hamzah Beberkan Alasan Terus Berjuang di Dunia Politik: Sudah Ada dalam Darah
"Berhenti bekerja karena PHK tentu bukan keinginan pekerja," terangnya.
"Berhenti karena pengunduran diri pun bisa karena situasi di tempat kerja yang sudah tidak nyaman," sambungnya.
Menurutnya, hal itu menjadikan JHT menjadi bagian dari tabungan para peserta yang ditahan pencairannya.***