"Mekanismenya sudah saling mengisi," ujar Ekonom CORE Indonesia tersebut.
JKP yang melengkapi kebijakan JHT cair usia 56 tahun, disebutnya bisa menjadi bantalan sementara pekerja yang terkena PHK.
Namun, mekanisme JKP dan JHT juga harus jelas terkait pencairan yang dilakukan, serta dana yang dikelola.
Yusuf berharap agar proses mendapatkan JKP dipermudah dan tidak dipersulit.
"Jangan sampai, jika ada orang yang mau mendapatkan JKP, justru prosesnya rumit dan memberatkan," lanjutnya.
Baca Juga: JHT Cair 56 tahun Minta Ditinjau Ulang, Serikat Pekerja: Jangan Buat Kebijakan Merugikan
Diketahui, aturan baru JHT ini telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama apra buruh.
Kebijakan baru ini dinilai dapat merugikan pekerja yang terkena PHK.
JHT dapat digunakan modal usaha untuk pekerja yang terkena PHK, karena sulit mendapatkan pekerjaan baru pada masa pandemi Covid-19.***