Ravio Patra Dipulangkan, ICW: Hentikan Kriminalisasi dan Ungkap Pelaku Peretasan!

- 26 April 2020, 10:00 WIB
ILUSTRASI hacker, peretas.*
ILUSTRASI hacker, peretas.* /PIXABAY/

Baca Juga: Takut Puasa Cepat Lapar? Berikut 4 Rekomendasi Menu Sahur yang Tepat

Ravio pun sempat menghubngi dan meminta Pengurus YLBHI dan Komisioner Komnas HAM untuk meminta bantuan dalam waktu dekat. Namun, SAFEnet mendapat kabar bahwa Ravio telah ditangkap oleh intel polisi.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Indonesia Coruption Watch atau ICW, Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus mendesak tiga hal terkait kasus ini. Sebagai berikut:

Baca Juga: Sempat Kehabisan Stok, Pasokan Darah PMI Terbantu Donor Massal

1. Presiden Joko Widodo dan Kapolri untuk segera melepaskan Ravio Patra, menghentikan proses kriminalisasi, dan juga menghentikan tindakan-tindakan pembungkaman kepada warga negara lainnya;

2. Presiden dan Kapolri segera menghentikan upaya-upaya dari pihak tertentu untuk meretas gawai ataupun akun media sosial masyarakat yang kritis mendorong pemerintah untuk transparan dan bekerja dengan benar.

Pemerintah harus memastikan setiap warga negara dilindungi oleh hukum dalam menikmati hak-hak yang dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Baca Juga: Kebutuhan Pangan Meningkat, Pemkab Tasikmalaya Jamin Persediaan hingga 2 Bulan Mendatang

3. Polri segera membongkar dan mengungkap siapa yang meretas HP Ravio Patra. Tentu kemampuan meretas tidak dimiliki oleh sembarang orang/instansi.

POLRI seharusnya menangkap pihak-pihak yang telah meretas Handphone Ravio dan menyebarkan hoax kerusuhan dengan menggunakan WA Ravio, bukan menangkap Ravio.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter KontraS PMJ News Indonesia Corruption Watch


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x