Nekat Lakukan Aksi Kejahatan, 28 Napi Asmilasi Covid-19 Ditangkap Kembali di 11 Daerah

- 24 April 2020, 12:00 WIB
Narapidana.*/DOK. PR
Narapidana.*/DOK. PR /

PIKIRAN RAKYAT - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan ada 28 narapidana yang kembali ditangkap.

28 narapidana tersebut merupakan napi yang dibebaskan lewat proses asimilasi Covid-19 dan juga yang telah menjalani 2/3 proses masa hukuman.

Baca Juga: Diduga Bingung Soal Teknis, Pemdes Minta Desa Tak Cemas Salurkan Bantuan Terdampak Corona

“Jadi ada beberapa napi yang telah dibebaskan kembali berulah (melakukan kejahatan) sebanyak 28 orang,” kata Brigjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu 22 April 2020 dikutip dari PMJ News.

Per April 2020, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM telah membebaskan sebanyak 38.000 napi guna menghindari penyebaran virus corona di dalam lapas.

Baca Juga: Dukung Larangan Mudik, Pemprov Jabar Tegaskan Pengetatan Pintu Masuk hingga Tingkat RT/RW

Hal tersebut sebagai upaya tidak lanjut arahan dari PBB yang menyebut sebagai dasar rasa kemanusiaan dan untuk lapas yang over kapasitas.

28 napi yang kembali diringkus pihak kepolisian juga tersebar di 11 daerah dan melakukan aksi kejehatan yang beragam,

Berikut data narapidana yang kembali melakukan aksi kejahatan dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News:

Baca Juga: Presiden Larang Mudik, Pemkot Tasikmalaya Perketat Pos Perbatasan

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x