Gembong Warsono Duga Pemenang Tender Formula E Diatur, Riza Patria: Jakpro Sudah Profesional

- 11 Februari 2022, 14:07 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria memberikan tanggapannya perihal tender ulang Formula E oleh Jakpro.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria memberikan tanggapannya perihal tender ulang Formula E oleh Jakpro. /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol/

PR TASIKMALAYA - Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta Ahmad Riza Patria memberi tanggapan Sekretaris DPD PDIP DKI Gembong Warsono, yang menduga pemenang tender Formula E diatur.

Gembong Warsono sebelumnya menduga pemenang tender Formula E yaitu PT. Jaya Konstruksi telah diatur.

Menurut Wagub Jakarta Riza Patria, manajemen BUMD DKI yaitu PT Jakarta Propertindo (Jakpro), telah biasa melakukan tender termasuk terkait Formula E.

"Kami yakin Jakpro sudah profesional, biasa melakukan lelang maupun tender," ucap Riza Patria pada Jumat, 11 Februari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Bergaya Seperti 'Chaebol', Kim Sejeong Tampil Glamor di Potongan Gambar Terbaru Drama A Business Proposal

Riza Patria mengungkapkan, pihaknya yakin lelang tender Formula E telah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada.

"Semua proses lelang, tender dan sebagainya, sudah berjalan sesuai aturan SOP yang ada," lanjut Wagub Jakarta, Riza Patria.

Menurut Riza Patria, pemenang tender yang telah ditetapkan yakni PT Jaya Konstruksi tidak perlu dicurigai.

"Jadi kita tidak perlu mencurigai," lanjut Riza Patria.

Baca Juga: Hyun Bin Disebut Mirip Ayah Son Ye Jin, Fans Temukan Foto Lama hingga Sebut Ditakdirkan Bersama

Sebelumnya Gembong Warsono menduga pemenang tender Formula E telah diatur, karena PT Jaya Konstruksi telah melakukan pekerjaan pendahuluan.

"Fakta bahwa sebetulnya lelang ini, diatur sedemikian rupa sehingga menetapkan PT Jaya Konstruksi sebagai pemenang," ucap Gembong Warsono pada Kamis, 10 Februari 2022.

Gembong Warsono mengungkapkan, pekerjaan pendahuluan yang dilakukan PT Jaya Konstruksi tersebut, belum dibayar Jakpro.

"Karena pekerjaan pendahuluan sudah dilakukan sebelumnya oleh PT Jaya Konstruksi, berupa beton pembatas lintasan trek, tapi belum dibayar PT Jakpro," lanjut Gembong Warsono.

Baca Juga: Ridwan Kamil Usul Luas IKN Contoh Washington DC, Sebut Mendesainnya Harus Berprinsip Seperti Membuat Baju

Menurut Gembong Warsono, pihaknya menduga pemenang tender Formula E diatur, juga karena nilai proyek yang hanya sebesar Rp50 miliar harus dimenangkan PT Jaya Konstruksi.

"Padahal ada batasan BUMD/BUMN konstruksi minimal mengerjakan proyek senilai Rp100 miliar," lanjutnya.

Menurutnya tidak ada pengumuman peserta lelang yang lulus dan tidak kualifikasi, lalu diumumkan selanjutnya pelelangan batal dan diulang, seminggu kemudian PT Jaya Konstruksi menjadi pemenang tender.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah