Nekat Lakukan Aksi Kejahatan, 28 Napi Asmilasi Covid-19 Ditangkap Kembali di 11 Daerah

- 24 April 2020, 12:00 WIB
Narapidana.*/DOK. PR
Narapidana.*/DOK. PR /

Polda Jawa Tengah 8 - napi dengan kasus curanmor, curat, curas dan pelecehan seksual; Polda Kalimantan Barat - 3 napi kasus curanmor; Polda Jawa Timur - 2 napi kasus curanmor.

Lalu, Polda Banten - 1 napi kasus pencurian; Polda Kalimantan Timur - 2 napi kasus pencurian dan penipuan; Polda Metro Jaya - 1 napi kasus curas; Polda Kalimantan Selatan - 2 napi kasus pencurian dan curat.

Baca Juga: Panen Anjlok dan Harga Turun Drastis, Petani Cabai Tasikmalaya Merugi hingga Ratusan Juta

Kemudian, Polda Kaltara - 3 napi kasus pencurian; Polda Sulteng - 1 napi kasus pencurian; Polda NTT - 1 napi kasus penganiayaan; dan Polda Sumut - 4 napi kasus curat dan pencurian.

Diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamongan Laoly juga sempat berujar jika narapidana asimilasi yang berulah lagi, untuk kembali dimasukkan ke dalam jeruji besi.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x