Diduga Bingung Soal Teknis, Pemdes Minta Desa Tak Cemas Salurkan Bantuan Terdampak Corona

- 23 April 2020, 08:30 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang /Ilustrasi PRFM

 

PIKIRAN RAKYAT - Banyaknya desa yang kebingungan dan menolak untuk menyalurkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) pemerintah pusat dan Bantuan Provinsi Jawa Barat untuk masyarakat terdampak Covid-19, mendapatkan respons dari Pemkab Tasikmalaya.

Melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Perempuan dan Anak meminta Pemerintah Desa (Pemdes) Kabupaten Tasikmalaya, pemerintah meminta desa tetap menyalurkannya ke masyarakat dan dilakukan sesuai aturan yang ada.

"Jadi semua sudah diatur, saya kira tidak ada permasalahan di desa. Saya komunikasi dengan Apdesi, semuanya bersedia menyalurkan. Mungkin mereka kebingungan karena hal teknis," jelas Kepala Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat, Doris Simanjuntak pada Rabu, 22 April 2020.

Baca Juga: Panen Anjlok dan Harga Turun Drastis, Petani Cabai Tasikmalaya Merugi hingga Ratusan Juta

Aturan yang dimaksud Doris yakni Peraturan Mentri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Desa PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

Dalam Permendes itu, diatur sasaran penerima BLT Dana Desa yakni keluarga miskin non PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

Adapun teknis pembagian Dana Desa yang dipergunakan untuk BLT Dana Desa, kata Doris, Pemdes yang mendapatkan Dana Desa kurang dari Rp 800 juta, BLT Dana Desa maksimal 25 persen dari jumlah Dana Desa.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Foto Anies Bermain Bola dengan Anaknya saat Pemerintah Sibuk Lawan Corona

Sedangkan bagi Dana Desa Rp. 800 juta hingga Rp. 1,2 miliar, BLT Dana Desa maksimal 30 persen.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah