Sedangkan, regulasi terkait mekanisme pelarangan mudik ini akan terbit pada Kamis, 23 April 2020 esok.
“Jadi kalau hari ini selesai regulasinya target kami dari bidang hukum, mudah-mudahan besok dari Kemenhub regulasi akan keluar, malah rencana secara paralel juga ada inpres atau perpres larangan mudik dari Presiden,” tutur Sigit.
Sementara itu, Pemerintah pusat resmi melarang mudik berdasarkan hasil survei yang dilakukan di mana masih ada 24 persen warga yang bersikeras mudik, meski sudah ada imbauan tidak mudik dari pemerintah.
Baca Juga: Diskusi Soal Penyelidikan Covid-19 Dimulai, Tiongkok Tuduh AS Telah Kendalikan Australia
Adapun larangan mudik tersebut berlaku mulai 24 April 2020 dan sanksi efektif akan ditegakkan mulai 7 Mei 2020.***