Pemerintah Larang Mudik di Tengah Pandemi, Kemenhub Siapkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar

- 22 April 2020, 17:16 WIB
ILUSTRASI mudik.
ILUSTRASI mudik. //Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Mudik, kini hanya menjadi bayangan belaka untuk masyarakat Indonesia beriringan dengan kondisi Tanah Air yang masih berjuang memberantas pandemi Covid-19.

Akibatnya, pemerintah pun tak tanggung-tanggung resmi mengeluarkan larangan mudik di tahun ini.

Dalam upaya mendukung peresmian larangan mudik, Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi yang tegas bagi masyarakat yang nekat mudik.

Baca Juga: Siap Produksi Ventilator Lokal, Kemenperin Kolaborasi dengan Empat Kampus

Hal ini dituturkan Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfanssyah dalam diskusi virtual bertajuk Mengantisipasi Mudik Lebaran saat Pandemi' pada Rabu, 22 April 2020.

Adapun sanksi yang dikeluarkan akan dibagi dalam dua skenario besar, seperti sanksi ringan dengan pelanggar diharuskan putar balik atau bahkan sanksi tegas. 

Namun, dua skenario itu akan diterapkan dalam durasi tanggal yang berbeda.  

Baca Juga: Bertabrakan dengan Musim Flu, Gelombang Kedua Corona di AS Diprediksi akan Lebih Parah

“Sanksi ada dua skenario besar, sebenarnya sanksi yang sekarang kalau tanggal 24 sampai 7 Mei itu putar balik. Apakah perlu sanksi tegas, kalau sampai 7 Mei orang tetap memaksa keluar dari wilayah PSBB tentu ada saksi yang tegas.

Kami berharap 24-7 Mei tidak ada orang melintas lagi kecuali memang ada titik tertentu yang tidak bisa kami monitor,” jelas Sigit Irfansyah dalam pernyataan yang dilansir dari Kantor Berita Antara pada 22 April 2020

Meskipun hingga saat ini, payung hukum dalam bentuk Permenhub masih disiapkan serta berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: Ilmuwan Cambridge Ungkap Kemungkinan Vaksin Imunisasi dan TBC Bisa Melawan Virus Corona

Ditambahkan Sigit, pengawasan juga harus dilakukan di angkutan barang. Ini dikarenakan perizinan yang diberikan di angkutan barang harus dicek dengan baik, seperti apakah benar-benar membawa barang atau orang.

“Sampai ada diskusi juga bagaimana kita tahu kalau logistik itu barang bukan orang, nah ini teman-teman kepolisian yang mengecek,” ujar Sigit.

Selain itu, hal yang seringkali luput dari pengawasan adalah sepeda motor. Pasalnya, pengendara motor masih bisa melintas melalui jalan-jalan alternatif dan tidak melalui tol.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Suara Azan Bisa Membuat Virus Corona Mati, Simak Faktanya

“Kami sadar bahwa pemudik sepeda motor juga cukup besar, itu perlu kami amati potensi mereka untuk lolos dari wilayah pencegatan juga cukup besar, itu yang mungkin terjadi,” ungkap Sigit.

Pengawasan juga harus dilakukan dari Dinas Perhubungan di titik tujuan akhir.

“Dibantu dengan Dishub di daerah tempat mereka datang, mereka dicegat di sana dengan SOP yang jelas untuk dikarantina ataupun isolasi mandiri,” jelas Sigit.

Baca Juga: Gelar Aksi Peduli Covid-19, FHPTK dan PGRI Kabupaten Cirebon Bagi-bagi Sembako

Sedangkan, regulasi terkait mekanisme pelarangan mudik ini akan terbit pada Kamis, 23 April 2020 esok.

“Jadi kalau hari ini selesai regulasinya target kami dari bidang hukum, mudah-mudahan besok dari Kemenhub regulasi akan keluar, malah rencana secara paralel juga ada inpres atau perpres larangan mudik dari Presiden,” tutur Sigit.

Sementara itu, Pemerintah pusat resmi melarang mudik berdasarkan hasil survei yang dilakukan di mana masih ada 24 persen warga yang bersikeras mudik, meski sudah ada imbauan tidak mudik dari pemerintah.

Baca Juga: Diskusi Soal Penyelidikan Covid-19 Dimulai, Tiongkok Tuduh AS Telah Kendalikan Australia

Adapun larangan mudik tersebut berlaku mulai 24 April 2020 dan sanksi efektif akan ditegakkan mulai 7 Mei 2020.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x