Larangan Mudik Berlaku 24 April 2020, Luhut: Bertahap, Bertingkat, dan Berlanjut

- 21 April 2020, 20:53 WIB
MENKO Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.*
MENKO Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Larangan mudik resmi dikeluarkan Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Panjaitan. Larangan mudik ini diputuskan dengan tujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Secara detail, larangan mudik ini berlaku untuk kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan zona merah.

"(Larangan mudik) untuk wilayah Jabotabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan juga wilayah yang masuk zona merah Virus Corona. Jadi saya kira pemerintah daerah juga nanti bisa mengatur di sana,"jelas Luhut Pandjaitan seperti yang dikutip dari Kantor Berita Antara pada Selasa, 21 April.

Baca Juga: Dari Santri hingga Panti Jompo, Polres Tasikmalaya Kota Salurkan Ribuan Paket Sembako

Dengan begitu, larangan mudik itu tidak membolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah yang disebutkan, kecuali lalu lintas logistik.

"Namun logistik masih dibenarkan, masih juga diperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek atau yang dikenal dengan istilah aglomerasi," ungkap Luhut Pandjaitan.

Dijelaskan Luhut, keputusan pelarangan mudik itu tidak diambil secara tergesa-gesa. Keputusan itu justru diambil secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Sehingga, hasil keputusan pun dianggap sudah matang dan cermat.

Baca Juga: Sudah Tujuh PDP di Kabupaten Tasikmalaya Tutup Usia, Gugus Tugas Makin Waspada

"Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap, kalau bahasa keren militernya saya sebut bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Saya ulangi ya, bertahap, bertingkat, dan berlanjut, jadi kita tidak ujug-ujug bikin begini, karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat," tegas Luhut.

Namun demikian, aturan larangan mudik ini mulai akan berlaku pada Jum'at, 24 April 2020. Nantinya, saat sudah efektif sejumlah sanksi juga akan diterapkan untuk menegaskan aturan tersebut.

"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020, ada sanksi-sanksinya namun bentuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif dikerjakan mulai 7 Mei 2020," jelas Luhut mengakhiri pernyataan.***

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x