Pemerintah Larang Mudik di Tengah Pandemi, Kemenhub Siapkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar

- 22 April 2020, 17:16 WIB
ILUSTRASI mudik.
ILUSTRASI mudik. //Pixabay

Kami berharap 24-7 Mei tidak ada orang melintas lagi kecuali memang ada titik tertentu yang tidak bisa kami monitor,” jelas Sigit Irfansyah dalam pernyataan yang dilansir dari Kantor Berita Antara pada 22 April 2020

Meskipun hingga saat ini, payung hukum dalam bentuk Permenhub masih disiapkan serta berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: Ilmuwan Cambridge Ungkap Kemungkinan Vaksin Imunisasi dan TBC Bisa Melawan Virus Corona

Ditambahkan Sigit, pengawasan juga harus dilakukan di angkutan barang. Ini dikarenakan perizinan yang diberikan di angkutan barang harus dicek dengan baik, seperti apakah benar-benar membawa barang atau orang.

“Sampai ada diskusi juga bagaimana kita tahu kalau logistik itu barang bukan orang, nah ini teman-teman kepolisian yang mengecek,” ujar Sigit.

Selain itu, hal yang seringkali luput dari pengawasan adalah sepeda motor. Pasalnya, pengendara motor masih bisa melintas melalui jalan-jalan alternatif dan tidak melalui tol.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Suara Azan Bisa Membuat Virus Corona Mati, Simak Faktanya

“Kami sadar bahwa pemudik sepeda motor juga cukup besar, itu perlu kami amati potensi mereka untuk lolos dari wilayah pencegatan juga cukup besar, itu yang mungkin terjadi,” ungkap Sigit.

Pengawasan juga harus dilakukan dari Dinas Perhubungan di titik tujuan akhir.

“Dibantu dengan Dishub di daerah tempat mereka datang, mereka dicegat di sana dengan SOP yang jelas untuk dikarantina ataupun isolasi mandiri,” jelas Sigit.

Baca Juga: Gelar Aksi Peduli Covid-19, FHPTK dan PGRI Kabupaten Cirebon Bagi-bagi Sembako

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x