Ganjar Pranowo Minta Maaf dan Bertanggung Jawab Soal Kasus Desa Wadas, 64 Warga akan Bebas

- 9 Februari 2022, 13:51 WIB
Ganjar Pranowo meminta maaf dan mengaku siap bertanggung jawab atas kasus Desa Wadas, dan akan memulangkan 64 warga yang diamankan.*
Ganjar Pranowo meminta maaf dan mengaku siap bertanggung jawab atas kasus Desa Wadas, dan akan memulangkan 64 warga yang diamankan.* /dok. Pemprov Jateng/

PR TASIKMALAYA - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo minta maaf dan mengaku bertanggung jawab atas kasus Desa Wadas.

Warga Desa Wadas di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah sebelumnya bentrok dengan polisi pada Selasa, 8 Februari 2022.

Bentrok di Desa Wadas diketahui saat pengukuran lahan, yang mendapat penolakan dari sejumlah warga.

"Saya minta maaf dan saya yang bertanggung jawab," ucap Ganjar Pranowo pada Rabu, 9 Februari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Simak Aturan Menonton Tes Pramusim dan MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika

Menurut Ganjar Pranowo, 64 warga Desa Wadas yang sebelumnya diamankan polisi saat bentrok, akan segera dibebaskan.

"Kami sudah sepakat, masyarakat yang kemarin diamankan, insyaallah hari ini akan dipulangkan," lanjut Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

Pihaknya membenarkan quarry untuk pembuatan bendungan, tetap diambil di Desa Wadas dengan pertimbangan sangat teknis.

"Tugas kami selanjutnya adalah mengkomunikasikan pada yang belum setuju," ujarnya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Koin Feng Shui dan Ungkap Harapan Terbesar Anda!

Menurutnya, ketika pemilihan lokasi seluruh pakar dilibatkan sehingga deposit yang memungkinkan, agar dapat mengambil kecukupan sesuai kebutuhan yang telah diperhitungkan.

"Saya khawatir, informasi yang diberikan tidak secara lengkap, dan dapat memberi persepsi berbeda-beda," lanjut Ganjar Pranowo.

Selain itu, pihaknya juga membantah Desa Wadas akan diserobot tidak dibayar, akan melakukan penjelasan terkait kerusakan lingkungan.

"Tentu tidak mungkin, negara tidak mungkin melakukan tindakan semacam itu," lanjutnya.

Baca Juga: Sejumlah Warga Desa Wadas Ditahan, Komnas HAM Minta Polres Purworejo Segera Membebaskan

Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Achmad Luthfib juga mengkonfirmasi akan membebaskan 64 warga Desa Wadas yang sebelumnya diiamankan.

"Kami bukan menahan, tapi mengamankan," ucap Kapolda Jateng pada Rabu, 9 Februari 2022.
64 warga Desa Wadas yang diamankan akan dibebaskan, karena terhitung 1x24 jam dari kemarin hingga hari ini.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah