Kapolda Jateng Ungkap Kronologi dan Alasan Penangkapan 64 Warga Desa Wadas

- 9 Februari 2022, 13:23 WIB
Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan kronoligi dan alasan penangkapan 64 warga Desa Wadas.*
Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan kronoligi dan alasan penangkapan 64 warga Desa Wadas.* /dok. Humas Pemprov Jateng/

"Makanya, kami amankan ke sini (kantor)," imbuhnya.

Kemudian, Ahmad juga mengaku bahwa pihaknya akan segera melepas kembali warga yang telah diamankan.

Pihaknya mengaku tidak melakukan penangkapan ataupun penahanan seperti yang diberitakan.

Hanya saja, pengamanan ini agar ketegangan di antara warga meredam.

Baca Juga: Muhammadiyah Kecam Aksi Aparat di Desa Wadas hingga Tuntut 6 Hal Ini, Termasuk Menghentikan Penangkapan Warga

"Hani ini akan kita kembalikan kepada masyarakat, agar tidak terjadi ketegangan antara masyarakat yang menerima dan yang tidak," tutur Ahmad.

64 warga yang diamankan ini kini ada di Polres Purworejo.

Klarifikasi ini menjadi sanggahan dari kabar sebelumnya, dan pihak-pihak yang menuduh aparat melakukan tindakan tegas hanya untuk perusahaan.

Namun, berdasarkan keterangan Kapolda Jateng, fakta di lapangan, yang berkonflik ternyata sesama warga Desa Wadas karena perbedaan pendapat perihal pengukuran wacana bendungan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bagaimana Nasib Masa Depanmu? Temukan Jawabannya dengan Memilih Satu Gambar

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Humas Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah